KUBU RAYA, SP – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, mengukuhkan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kubu Raya periode 2026–2031 di Ruang Rapat Bupati Kubu Raya, Selasa (7/7). Pengukuhan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarumat beragama dalam menjaga persatuan, kerukunan, dan stabilitas di Kabupaten Kubu Raya.
Kepengurusan FKUB Kabupaten Kubu Raya periode 2026–2031 dipimpin oleh K.H. Ahmad Sudi sebagai Ketua, didampingi Bahtiar dan Alif Syaifudin Hamidi sebagai Wakil Ketua, Yuli Dian Iskandar sebagai Sekretaris, Arianto sebagai Wakil Sekretaris, serta Fajri Muslim sebagai Bendahara.
Bupati Sujiwo menegaskan sengaja meluangkan waktu untuk hadir langsung mengukuhkan pengurus FKUB karena memiliki perhatian besar terhadap keberadaan forum tersebut sebagai mitra pemerintah dalam menjaga harmonisasi kehidupan masyarakat.
"Persatuan dan kesatuan bagi saya berada di atas segalanya. Saya rela dihujat, dicaci, bahkan dicabik-cabik, asalkan daerah yang saya pimpin tetap harmonis dan masyarakatnya hidup rukun," kata Sujiwo.
Menurutnya, FKUB memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah menciptakan kehidupan yang harmonis di tengah keberagaman agama, etnis, ras, maupun golongan di Kabupaten Kubu Raya.
Ia menjelaskan, Kubu Raya merupakan miniatur Kalimantan Barat, bahkan miniatur Indonesia, karena dihuni oleh enam agama dan sedikitnya 17 etnis yang hidup berdampingan. Kondisi tersebut menjadi kekuatan yang harus terus dijaga melalui semangat toleransi dan persatuan.
Sujiwo menambahkan, pemerintah daerah berpegang teguh pada amanat konstitusi yang menjamin setiap warga negara berhak memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Sebagai kepala daerah, ia berkewajiban memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Ketika ada sikap atau tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, menjadi kewajiban saya untuk meluruskannya. Saya terikat dengan sumpah jabatan untuk memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujarnya.
Ia menilai harmonisasi lintas agama merupakan modal utama keberhasilan pembangunan. Sebab, sebesar apa pun anggaran pembangunan yang dimiliki suatu daerah tidak akan memberikan manfaat apabila masyarakat hidup dalam konflik dan perpecahan.
Sementara itu, Ketua FKUB Kabupaten Kubu Raya periode 2026–2031, K.H. Ahmad Sudi, mengaku bersyukur atas amanah yang diberikan. Menurutnya, tugas menjaga kerukunan umat beragama bukanlah pekerjaan ringan, tetapi akan dijalankan secara bersama-sama oleh seluruh pengurus.
"Kami tidak memiliki kepentingan lain selain menjadi perekat kerukunan umat beragama di Kabupaten Kubu Raya. Kami siap melanjutkan program kepengurusan sebelumnya sekaligus menyempurnakannya demi menjaga persatuan dan kebersamaan," katanya.
Ia menegaskan, FKUB siap turun langsung apabila muncul persoalan yang berkaitan dengan kehidupan beragama, termasuk persoalan rumah ibadah maupun potensi konflik sosial. Seluruh persoalan akan diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan semangat saling menghormati. (mar)